Home » » PENDAHULUAN Konservasi Dan Reklamasi Lahan Universitas Gadjah Mada

PENDAHULUAN Konservasi Dan Reklamasi Lahan Universitas Gadjah Mada

Written By profitgoonline on Monday 3 June 2013 | 21:33

Universitas Gadjah Mada 
I. PENDAHULUAN 

A. Arti Penting dan Persoalan Konservasi

Pada awalnya jumlah manusia di bumi sangat sedikit.Perbandingan
antara jumlah manusia dengan luas daratan dapat dikatakan mendekati no).
Kebutuhan manusia akan pangan, sandang dan papan masih dapat dengan
mudah disediakan oleh alam melalui berbagai sumberdayanya. Manusia dengan
mudah dapat mengambil dari alam apa yang dibutuhkan. Pertambahan populasi
manusia di bumi yang mengikuti deret geometrik (1,  2, 4, 8, 16 dst), disisi lain
peningkatan produksi sumberdaya alam yang mengikutideret aritmetrik (1, 2, 3,
4, dst), akan menimbulkan persoalan bagi kelangsungan hidup populasi
manusia. Alam tidak lag! mampu menyediakan segala kebutuhan hidup yang
diperlukan manusia. Dalam usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup, manusia
telah memaksa sumberdaya alam (khususnya lahan) untuk berproduksi pada
tingkat maksimal dan bahkan melebihi kemampuan lahan. Usaha yang ditempuh
manusia menurut Hudson (1973) meliputi (1) meningkatkan luasan areal
produksi tanaman, (2) meningkatkan produksi per satuan luas lahan, dan (3)
menciptakan (mencari) sumber-sumber makanan lain yang sebelumnya tidak
diminati.

Dalam usaha peningkatan produksi, kebanyakan manusia hanya terpaku
pada tingkat produksi yang diinginkan, tanpa memperhatikan sumberdaya alam
yang ada apakah bersifat dapat diperbaharui atau tidak dapat diperbaharui.
Lahan sebagai media tumbuh tanaman, merupakan sumberdaya alam yang tidak
dapat diperbaharui. Pemaksaan produksi lahan per satuan luas yang melebihi
kemampuan lahan akan berakibat penurunan kualitas lahan. Penggunaan
teknologi tinggi dalam usaha peningkatan produksi ini mempercepat pengurasan
suberdaya lahan dan berujung pada kerusakan lahan.
Sejalan dengan peningkatan kebutuhan hidup, kebutuhan lahan untuk
pertanian juga meningkat Pembukaan lahan-lahan baruuntuk pertanian
biasanya berupa lahan-lahan yang kurang subur. Kondtsi ini diperparah dengan
penyiapan dan pengelolaan lahan yang tanpa mengindahkan usaha-usaha
pelestariannya.

Erosi yang rnerupakan penyebab utama kerusakan lahan, sebenarnya
merupakan hasil sampingan dari usaha manusia dalam  memanfaatkan
sumberdaya alam yang ada. Persoalan erosi merupakanpersoalan yang
mengikuti sepanjang kehidupan manusia. Tindakan manusia menyebabkan erosi
yang terjadi melebihi besarnya erosi alami yang masih dapat dibiarkan.Secara
alamiah erosi memang harus terjadi sebagai usaha regenerasi tanah oleh alam.
Erosi dan kerusakan lahan sebenarnya telah dikenal  manusia semenjak hidup
menetap di suatu tempat, namun manusia baru menyadarinya akhir abad ke-18
(Hudson (1973). Bennet  tit  Hudson (1973) pada tahun 1937 melaporkan bahwa
di USA 167 juta hektar tanah telah mengalami kerusakan dengan perincian 20
juta hektar rusak berat (habis terkikis, musnah), 20 juta hektar hampir musnah,
40 juta hektar lebih dari separo ( ½ ) lapisan permukaan (fop  soil)  telah hilang
dan 40 juta hektar yang lain kurang lebih ¼ lapisan permukaan telah habis.
Persoalan erosi tidak hanya menyangkut luasan, jumlah dan laju erosi
tanah, namun juga berdampak secara ekonomi dan lingkungan. Dampak erosi
tidak hanya dirasakan pada daerah-daerah yang tererosi (daerah hulu), namun
juga dirasakan pada daerah-daerah lain (hilir). Di  daerah hulu, erosi akan sangat
menurunkan produktivitas lahan karena hilangnya lapisan tanah yang subur.
Disamping itu daya resap air oleh tanah akan turun dan bahkan hilang sehingga
berakibat mudah mengalami kekeringan. Di daerah hilir, akan mudah mengalami
kebanjiran dan pendangkalan sumber-sumber air dan penurunan kualitas
sumberdaya air. Judson  tit  Lal (1988) melaporkan bahwa 10 milyard ton per
tahun sedimen masuk ke laut meningkat menjadi 25-50milyard ton per tahun
seteiah introduksi pertanian intensif, penggembalaan dan aktivitas yang lain.
Peneliti lain melaporkan bahwa penurunan produksi tanaman dapat mencapai
lebih dari 30% dalam jangka waktu 25 tahun.

B. Definisi dan Ruang Lingkup


Pengawetan tanah atau konservasi tanah dimaksudkan  sebagai setiap
usaha penggunaan tanah yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan tanah
dan memperlakukan tanah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan
agartidak terjadi kerusakan tanah atau tanah tetap  lestari dapat dimanfaatkan
antar generasi. Konservasi tanah tidak berarti penundaan penggunaan tanah,
tetapi penggunaan tanah secara proporsional. Penggunaan tanah atau lahan
disesuaikan dengan persyaratan yang diperlukan. Tanah yang tidak cocok untuk
pertanian tidak dipaksakan menjadi lahan produksi pertanian. Untuk pemukiman
(perumahan) misalnya, tidak harus menggunakan lahan-lahan yang subur.
Konservasi air pada prinsipnya adalah pengaturan pemanfaatan air yang
jatuh ke permukaan bumi (tanah) seefisien mungkin agar didapatkan manfaat
yang seoptimal dan mengatur waktu aliran sehingga air tidak merupakan
kekuatan perusak. Di alam antara tanah dan air mempunyai hubungan yang
cukup erat. Perlakuan yang diberikan pada tanah akan mempengaruhi dinamika
air yang ada dalam tanah tersebut maupun tanah-tanah di bagian hilirnya.
Masalah konservasi tanah tidak dapat dipisahkan dari persoalan konservasi air.
Berbagai tindakan datam konservasi tanah sekaligus merupakan tindakan dalam
konservasi air.

Usaha-usaha dalam konservasi tanah dan air ditujukan untuk:
(1) Mencegah kerusakan tanah akibat erosi
(2) Memperbaiki tanah yang rusak, dan
(3) Memelihara serta meningkatkan produktivitas tanah agar tanah dapat
berproduksi secara optimal dan lestari.
Usaha-usaha konservasi tanah dan air mencakup usahabaik yang
bersifat pengendalian maupun pelestarian. Pada dasarnya tindakan
pengendalian dan pelestarian tidak dapat dipisahkansecara tegas. Pembuatan
waduk misalnya, sekaligus tindakan pengendalian danpelestarian air.
Pembuatan bangunan saluran air merupakan contoh tindakan pengendalian,
sedang penetapan cagar alam merupakan tindakan pelestarian.


Pengawetan tanah atau konservasi tanah dimaksudkan sebagai setiap usaha penggunaan tanah yang disesuaikan dengan tingkat kemampuan tanah dan memperlakukan tanah sesuai dengan persyaratan yang diperlukan agartidak terjadi kerusakan tanah atau tanah tetap lestari dapat dimanfaatkan antar generasi. Konservasi tanah tidak berarti penundaan penggunaan tanah, tetapi penggunaan tanah secara proporsional. Penggunaan tanah atau lahan disesuaikan dengan persyaratan yang diperlukan.


Artikel / File ini diambil dari elisa.ugmac.id dimana file ini merupakan karya dari dosen Fakultas Pertanian UGM pengampu materi kuliah Konservasi Dan Reklamasi Lahan Oleh Suci Handayani

Share this article :
Comments
0 Comments

0 komentar:

Post a Comment

 
Support : BIOLOG-INDONESIA | Fanspage Facebook | Twitter
Copyright © 2013. Materi Kuliah - All Rights Reserved
Published by Profitgoonline